oleh

Rakus, Kades di Serang Menjadikan Program PTSL Lahan Pungli

SERANG – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Pangawinan berinisial MU (52) di Kabupaten Serang atas kasus pungutan liar.

Ketua Satgas UPP Saber Pungli Provinsi Banten Kombes Hendra Kurniawan mengatakan pelaku memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desanya menjadi lahan pungutan liar.

Baca Juga  Rutan Surakarta Gelar Sidang TPP, Sepakati Asimilasi Luar Dukung Kunjungan Menimipas di Kota Surakarta

“Sebagai kepala desa, pelaku memungut biaya pembuatan sertifikat PTSL dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta dari setiap pemohon,” ucap Kombes Hendra, Jumat (8/11).

Akibat perbuatan tersebut, kata Kombes Hendra, 512 warga mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

“Ratusan orang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp 512 juta,” ujar Hendra yang juga menjabat Irwasda Polda Banten.

Baca Juga  Iman dan Takwa, Warga Binaan Rutan Bangil Ikuti Sholat Dhuha dan Pengajian

Kapokja Penindakan Saber Pungli Provinsi Banten AKBP Fauzan Syahrin menambahkan guna memuluskan aksinya pelaku menyuruh tenaga bantuan di desa yang MU pimpinan.

Fauzan yang juga menjabat sebagai wadirreskrimum Polda Banten menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. “Pelaku diancam dengan hukuman pidana tiga tahun penjara,” tutur AKBP Fauzan.

Baca Juga  Kepala Kejati Banten Mengikuti Sholat Idul Adha 1446 H Dan Penyembelihan Hewan Qurban Bersama Gubernur Banten

News Feed