oleh

Proses Hukum Berjalan, 18 Tahanan Rutan Bangil Diberangkatkan ke Pengadilan

Pasuruan – Sebanyak 18 tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (11/03). Sebelum diberangkatkan, seluruh tahanan terlebih dahulu menjalani proses pendataan yang dilakukan oleh petugas rutan guna memastikan identitas dan kelengkapan administrasi mereka.

Proses pemberangkatan dimulai dengan pengecekan daftar nama oleh Kepala Regu Pengamanan pagi bersama staf registrasi. Setelah dilakukan absensi dan pemeriksaan, para tahanan kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangil yang bertanggung jawab dalam membawa mereka ke pengadilan. Pengawalan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Produksi 155 Pouch Jeans Sulam Pita dan Bordir Nama, Siap Jadi Pilihan Gift dan Souvenir

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang bagi tahanan Rutan Bangil selalu mengikuti prosedur keamanan yang ketat. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pendataan, serah terima dengan kejaksaan, hingga pengawalan ke pengadilan. Keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses ini,” ujar Imron.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Panen Lele: Mendukung Program 100 Hari Kerja Menteri

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antara Rutan Bangil, Kejaksaan Negeri Bangil, dan Kepolisian terus diperkuat guna menjamin kelancaran persidangan. “Kami selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan sidang. Semua tahanan juga kami pastikan dalam kondisi sehat sebelum diberangkatkan,” tambahnya.

Dengan pelaksanaan sidang yang berjalan tertib dan aman, diharapkan proses hukum bagi para tahanan dapat berlangsung dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Rutan Bangil berkomitmen untuk terus mendukung jalannya sistem peradilan dengan memastikan setiap tahanan mendapatkan haknya untuk mengikuti proses hukum yang transparan dan adil.

Baca Juga  Harkitnas 2021, Sekjen Kemenkumham: Optimistis Menghadapi Masa Depan

News Feed