oleh

Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijanjikan akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir, ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Baca Juga  Memalui TMMD 121, Impian Masyarakat Desa Cikumbueun Terwujud

Prabowo menegaskan bahwa aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang, ujarnya.

Baca Juga  KPK Tahan Tersangka Suap Izin Pertambangan di Kalimantan Timur

Prabowo menambahkan, ketentuan undang-undang mengatur bahwa demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00, tambahnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyebut dirinya mendapat laporan adanya pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Akibatnya, banyak polisi yang mengalami luka bakar.

Baca Juga  Evaluasi Akhir Tahun SMSI: Polisi Siber Silakan Diaktifkan

Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar, katanya.

News Feed