oleh

Pos Bantuan Hukum Wadah Literasi Hukum dan Penyelesaian Konflik via Mediasi

Ternate – Kehadiran Pos Bantuan Hukum (bankum) di setiap kecamatan adalah langkah strategis untuk merespons cepat kebutuhan hukum masyarakat, mulai dari layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, hingga penyelesaian konflik melalui mediasi.

Hal itu disampaikan Kepala BPHN, Mien Usihen pada acara penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2025 secara virtual, Rabu (21/5). Ia menambahkan bahwa jumlah peserta Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I sebanyak 2.962 dan Peserta yang telah melaporkan Aktualisasi sebanyak 1.320.

Baca Juga  Unjuk Kreativitas, Warga Binaan Rutan Bangil Semarak HBP ke-61 dalam Lomba Yel-Yel

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa pelatihan paralegal tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, memperkuat literasi hukum masyarakat, menyelesaikan konflik secara kolektif dan damai.

“Serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum,” ujarnya.

Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mendorong peserta pelatihan paralegal serentak dari Malut dapat mengimplementasikan ilmu dan pengetahuannya untuk pembangunan hukum berkeadilan.

Baca Juga  Harkitnas 2021, Sekjen Kemenkumham: Optimistis Menghadapi Masa Depan

Argap Situngkir menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bankum nantinya menjadi pusat layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, hingga penyelesaian konflik melalui mediasi.

“Pos bankum pada kelurahan dan desa di Maluku Utara bertujuan untuk merespons cepat kebutuhan hukum masyarakat, termasuk dalam penyelesaian konflik. Masyarakat dapat memanfaatkan kehadiran pos bankum di daerahnya,” pungkas Argap Situngkir.

Baca Juga  Adu Strategi, Rutan Bangil Gelar Lomba Catur Peringati HBP Ke-61 Untuk Warga Binaan

News Feed