oleh

Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pada Agen BRILink Hingga Tewas

Polresta Serang Kota menangkap pelaku berinisial MDR (17) dalam tindak pidana Curas atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada agen BRILink hingga menyebabkan korban IF (26) meninggal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MDR hari ini,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, di Serang, Banten, Minggu (6/7/2025).

Yudha mengatakan pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, sementara motif pelaku masih didalami oleh penyidik kepolisian setempat.

Baca Juga  Direktur IHC Avifi Arka: Manfaatkan Kata “Maaf Lahir Batin” untuk Kesehatan Badan

Petugas kepolisian, kata dia, juga telah mengamankan barang bukti, antara lain satu buah palu sebagai alat yang digunakan pelaku, satu buah celana pendek milik pelaku dan satu unit handphone milik pelaku.

“Saat ini tersangka MDR telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah agen BRILink yang berlokasi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Baca Juga  Mertua Kaesang: Gelar Rapimnas Khusus KAI Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran Pilpres 2024

Korban diketahui berinisial IF (26), warga Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu, dengan posisi tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri.

“Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya,” katanya.

Ia mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  Pj Gubernur Al Muktabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 di Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten

Menurut dia, pelaku MDR dapat dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

News Feed