oleh

Polresta Serang Kota Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Seorang Guru Di SMAN 4 Kota Serang

Kasus peleceham seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMAN 4 Kota Serang, Provinsi Banten, yang viral di media sosial saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.

Sebelumnya, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru di SMAN 4 Kota Serang, juga sudah membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota, pada Sabtu (12/7/2025). Saat peristiwa itu terjadi, korban SL masih di bawah umur. Pelapor saat ini sudah berusia 19 tahun.

“Sedang kita lakukan penyelidikan (kasus dugaan berdiskusi seksual di SMAN 4 Kota Serang),” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria di Kota Serang, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga  Dengan Hikmat Jajaran Lapas Kelas IIA Serang Mendengarkan Paparan PK Utama Ditjenpas

Yudha mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk mendalami kasus ini.

“Saya minta (penyidik) datang ke sekolah dan korbannya,” ujar Yudha.

Diperoleh informasi, terkait kasus peleceham seksual dilakukan oleh seorang guru di SMAN 4 Kota Serang yang beralamat di Jalan Raya Banten, Kasemen, Kota Serang, baru tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni, PS (57) seorang ibu rumah tangga, HA (44) berstatus sebagai PNS dan MR (18) seorang karyawan swasta.

Baca Juga  Kumham DKI Jakarta Hingga Lapas, Rutan dan LPKA se-Jakarta Terima Penghargaan Dari Kwarda Jakarta di Bulan Bhakti Pramuka ke-63

Pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, diperkirakan terjadi, pada Jumat (30/6/2025), sekitar pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga.

Kasusnya saat ini ditangani oleh unit Satreskrim Polresta Serang Kota dan jika diminta oleh pihak korban, akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari P2TP2A Kota Serang.

Sementara oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual, terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Merdeka! Lapas Batam Gelar Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI Ke-79

“Dan Pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin.

Terpisah, sebelumnya pelaksana tugas Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam, mengaku pihaknya telah memperketat pembinaan, dan tidak perlu ke jalur hukum.

News Feed