oleh

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Saat Beristirahat Di Kontrakan Ciceri

Polres Serang tangkap pengedar narkoba saat beristirahat di kontrakannya, di Ciceri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Minggu, 08 Juni 2025.

Pelaku WF ditangkap usai melayani pembelian narkoba jenis sabu, dari kontrakannya.

“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena kontrakannya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” ujar Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga  Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Global

Masyarakat di sekitar kontrakannya mengaku curiga dengan aktifitas WF, meski pengangguran, namun banyak orang asing datang. Bahkan pelaku mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga menambah kecurigaan warga sekitar.

Usut punya usut, ternyata WF menjual narkoba ke warga yang datang ke kontrakan. Saat digeledah, Satresnakoba Polres Serang mendapati dua paket sabu siap jual, timbangan digital hingga handphone. “Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 (Minggu, 08 Juni 2025) dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar,” terangnya.

Baca Juga  Perhatian Serius terhadap Kesehatan, Rutan Tamiang Layang Lakukan Deteksi Dini TB Secara Menyeluruh

WF mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial BA, asal Jakarta, yang kini berstatus buronan. Dia sudah melakukan jual beli sabu sekitar dua bulan terakhir, karena tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.

Baca Juga  Sukseskan Program Pembinaan Lapas Pasir Putih Gelar Ikrar Setia NKRI 4 Napiternya

News Feed