oleh

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Di Kota Serang

Polres Serang menangkap tukang servis komputer di Kota Serang yang juga pengedar narkoba. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial OLA (41).

Tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyebut 14 paket sabu diamankan dari tersangka. Paket sabu tersebut sudah dibungkus dan siap edar.

Baca Juga  Sambut HUT TNI Ke 78, Kodim 0602/Serang Gelar Karya Bakti Pembersihan Sampah Di Sungai Cibanten

“Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan, Kamis (17/7/2025).

Polisi pun mengamankan sebuah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pak plastik klip bening, serta satu handphone.

“Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan lima paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Kompolnas RI Pantau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polda Bengkulu

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO. Boris merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku baru satu bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.

Saat ini, Bondan menegaskan, tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Banjar Sukses Gelar Pelatihan Tailor Made Training bagi WBP

“Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

News Feed