oleh

Polres Serang Tangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Motor

Unit Reserse Kriminal Polres Serang menangkap dua pria berinisial A dan J yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diketahui keduanya diamankan setelah tim melakukan patroli kring serse di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aksi pencurian motor.

Baca Juga  Kapolda Malut Apresiasi Sinergi dan Kolaborasi Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting dan Pimti

“Kami langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka diketahui berasal dari Medan,” kata Andi, kamis (29/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, A dan J mengaku telah beraksi sedikitnya sepuluh kali di sejumlah titik di Kabupaten Serang. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumah tersangka.

Baca Juga  Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis - "Halo Doc Tri Dharma", Dari Satgas Yonif 330 Untuk Warga Intan Jaya

“Barang itu belum sempat dijual, rencananya akan dibawa ke Sumatera,” ujar Andi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal ini maksimal tujuh tahun penjara.

“Salah satu dari mereka bahkan baru setahun lalu bebas dari kasus serupa,” pungkasnya.

News Feed