oleh

Polres Metro Tangerang Kota Menyita Obat Keras Terlarang Sebanyak 113.501 Butir Tramadol Dan Hexymer Siap Edar

Polres Metro Tangerang Kota menyita obat keras terlarang sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer siap edar dalam Operasi Nila Jaya 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat mengatakan obat terlarang tersebut hasil sitaan Polsek Sepatan sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer dengan satu orang tersangka berinisial ZF (29).

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman tersangka ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah Sepatan Timur.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Banten Siap Laksanakan Tupoksi dan Visi Misi Kementerian Serta Pemerintah

“Kepada polisi, pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Zain dalam keterangannya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29) dan menyita sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer dari toko milik pelaku di Jalan Raya Kalibaru Teluknaga.

Baca Juga  CAPRES ENTREPRENEUR

“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Kepolisian, kata Kombes Zai, berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayahnya.

“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul ke-30 KH Moh. Amin

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomor pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah.

Sementara itu pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.

News Feed