oleh

Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 16 Orang Preman Dan Calo Di Area Terminal Bandara Soetta

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 16 orang preman dan calo di area terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025.

Di mana, belasan yang tertangkap terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan seorang calo yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, kegiatan yang dilakukan para pelaku yang terjaring itu cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Godean Sleman Tampung 1.800 Pedagang

“Mereka ini meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang,” katanya.

Operasi Berantas Jaya tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno-Hatta bebas dari aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan penumpang.

“Tidak ada tempat preman di Bandara Soekarno-Hatta,” ucap dia. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, dari 16 orang tersebut yang kerap memaksa meminta uang pada penumpang, satu diantaranya inisial YP (35) diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

“Satu diantaranya inisial YP, seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu dan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam pengamanan para preman tersebut, tidak hanya melanggar regulasi. Namun, aksi belasan orang tersebut juga mengganggu orang yang melakukan kegiatan usaha di bandara.

Baca Juga  BPKN: Perlu Sistem Pengawasan Satu Pintu Untuk Atasi Impor Ilegal

“Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat bandara Soekarno-Hatta ini tidak aman. Dan nantinya akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan pasal 368 KUHPidana,” ungkapnya.

News Feed