oleh

Polda Metro Jaya Berhentikan 31 Anggota Yang Lakukan Pelanggaran Berat

Polda Metro Jaya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

“Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

Baca Juga  Perayaan Natal di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Bersama Lapas/Rutan Se-Tangerang Raya

Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (​LGBT).

Baca Juga  Refleksi Bertema Petualang, Rutan Bangil Mantapkan Langkah Menuju Profesionalitas 2025

Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

Karyoto juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

“Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal, ” ucapnya.

“Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” sambungnya.

Baca Juga  Persiapan Maksimal, Rutan Bangil Ikuti Secara Virtual Pembahasan Kunjungan Menteri Hukum dan HAM

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

“Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melaksanakan Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis (2/1).

News Feed