Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Kadin Kota Cilegon yang meminta proyek senilai Rp 5 triliun. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43) atau IB; dan Zul Basit (44) atau ZB, yang menjabat Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
“Dua pelaku baru, yaitu IB yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan saudara ZB, Ketua LSM BMPP,” ucap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
IB bersama Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, bertemu dengan jajaran PT Total Bangun Persada, perwakilan dari PT Chengda, di Kantor Kadin Kota Cilegon pada 9 Mei 2025. Pertemuan itu merupakan pertemuan sebelum kejadian permintaan proyek di kantor PT Chengda yang akhirnya viral.
“Ketua LSM, perannya jelas di video viral. Nampak mengancam akan menyetop operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chengda tersebut,” katanya.
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.
Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.