oleh

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Satu Unit Kendaraan Dumptruck

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna. Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance.

Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. Tersangka MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Diskusi Publik : Kebijakan Pembinaan Narapidana Perempuan secara Virtual

“Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

Dian menyatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024.

“Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” kata Dian.

Baca Juga  Kakanwil Serahkan Dokumen Apostille, Permudah Pengesahan Dokumen Internasional

Adapun barang bukti yang disita yaitu : 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia.  1 Lembar surat perjanjian over kredit. 1 Bundel perjanjian pembiayaan. 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo. 1 Lembar BA serah terima kendaraan

“Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Baca Juga  Danramil 0602-02/Kasemen Ajak Generasi Muda Meriahkan HUT RI ke-79 Dengan Berbagai Lomba di Makoramil

Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tukasnya

News Feed