oleh

Polda Banten Gerebek Sebuah Hotel Yang Diduga Fasilitasi Prostitusi Di Kota Cilegon

Polda Banten menggerebek sebuah hotel yang diduga memfasilitasi prostitusi di Kota Cilegon. Sebanyak enam orang ditangkap oleh Polda Banten dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Raya Cilegon tersebut.
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten menggerebek hotel tersebut pada Jumat (13/6/2025), pukul 22.00 WIB. Enam orang tersangka ditangkap, yaitu lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23); serta satu perempuan berinisial LS (35).

Baca Juga  Implementasi Nilai BerAKHLAK, Rutan Bangil Ikuti Zoom Pemberitahuan Pengisian Survei Budaya Kerja Tahun 2024

“Mereka sebagai muncikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6).

Dian menyebutkan para tersangka merupakan pekerja di hotel tersebut yang memfasilitasi praktik prostitusi. Para korban pun diberi kamar untuk menginap dan untuk melayani lelaki hidung belang.

Baca Juga  HUT Bhayangkara Yang Ke-79, Polda Banten Melaksanakan Upacara Pensucian Pataka Polda Banten Gawe Kuta Baluarti

“Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.

Terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK, salah satunya anak di bawah umur atau berumur 17 tahun. Para korban diberi gaji senilai Rp 9 juta, dan uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan.

Baca Juga  SMSI Kecewa 19 Pasal RKUHP Dua Diakomodir Pemerintah

“Uang makan korban setiap hari Rp 100 ribu. Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

News Feed