oleh

Polda Banten Gerebek Sebuah Hotel Yang Diduga Fasilitasi Prostitusi Di Kota Cilegon

Polda Banten menggerebek sebuah hotel yang diduga memfasilitasi prostitusi di Kota Cilegon. Sebanyak enam orang ditangkap oleh Polda Banten dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Raya Cilegon tersebut.
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten menggerebek hotel tersebut pada Jumat (13/6/2025), pukul 22.00 WIB. Enam orang tersangka ditangkap, yaitu lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23); serta satu perempuan berinisial LS (35).

Baca Juga  Perangi Narkoba, Lapas Kelas I Tangerang Tes Urine PetugasPerangi Narkoba, Lapas Kelas I Tangerang Tes Urine Petugas

“Mereka sebagai muncikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6).

Dian menyebutkan para tersangka merupakan pekerja di hotel tersebut yang memfasilitasi praktik prostitusi. Para korban pun diberi kamar untuk menginap dan untuk melayani lelaki hidung belang.

Baca Juga  Tingkatkan Iman, Ksatria Yonif 323 Buaya Putih Ibadah Bersama Masyarakat

“Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.

Terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK, salah satunya anak di bawah umur atau berumur 17 tahun. Para korban diberi gaji senilai Rp 9 juta, dan uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan.

Baca Juga  KPU Tetapkan Pramono-Rano, RK-Suswono Dan Dharma-Kun Jadi Peserta Pilgub Jakarta

“Uang makan korban setiap hari Rp 100 ribu. Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

News Feed