oleh

PK Bapas Magelang Dampingi ABH dalam Sidang Putusan di PN Temanggung

Temanggung, 19 November 2025— Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Dewi Sukmaningsih, melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama Y dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Temanggung. Sidang berlangsung pada pukul 15.00 WIB hingga selesai, dan turut dihadiri oleh orang tua anak, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hakim anak menjatuhkan putusan berupa pidana bersyarat dengan ketentuan pembinaan di luar lembaga. Adapun bentuk pembinaan yang harus dijalani YFP meliputi: Pelayanan masyarakat di Madrasah Diniyah Kalipucang, Grabag selama 4 bulan, serta Latihan Kerja di SMK dr. Tjipto Ambarawa selama 9 bulan.

Baca Juga  LPP Tangerang Ikuti Webinar Series 6, Bangun Personal Branding bagi ASN

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar anak segera dikeluarkan dari penahanan, mengingat pidana yang dijatuhkan bersifat pembinaan luar lembaga.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan sebagai bagian dari tugas Bapas untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta menjamin pelaksanaan proses peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

News Feed