oleh

PK Ahli Utama Ditjenpas Gelar Sosialisasi dan Penguatan Pelaksanaan Teknis di Lapas Bekasi

BEKASI – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Drs. Nugroho, Bc. IP., M. Si melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bekasi.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang Diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Muhamad Susanni, Pejabat Struktural serta para Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Baca Juga  Kunjungan PK Utama Ditjenpas, Wujud Dukungan terhadap Program Jawara Beton di Lapas Kelas I Tangerang

Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Nugroho, Bc. IP., M. Si, memberikan masukan kepada seluruh pejabat struktural agar bekerja dengan baik dan berhati-hati dengan jejak digital.

Adapun Pembahasan terkait Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal demi Pasal secara Jelas dan Rinci beserta penjelasannya dan penjabarannya dengan melibatkan seluruh Peserta kegiatan untuk membaca pasal demi pasalnya. (Red).

Baca Juga  HUT Ke-52 KORPRI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ingatkan Tugas Melayani Kepada Masyarakat

News Feed