oleh

Pimti Kemenkum Malut Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Sistem Merit

Depok – Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan pembukaan Penilaian Kompetensi Teknis bagi pejabat Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama berbasis sistem merit sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja birokrasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di auditorium Pengayoman Pancasila BPSDM Hukum ini diikuti Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan aparatur wilayah dalam menghadapi pelimpahan sebagian wewenang dari pusat. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita ke-7 dalam agenda reformasi hukum nasional.

Baca Juga  Rencana Revisi UU Hak Cipta, Agnez Mo, Ariel Noah, Armand Maulana dan Musisi Beri Masukan kepada Menteri Hukum

“Sebagian tugas yang selama ini terpusat, ke depan akan mulai didistribusikan ke wilayah. Maka dari itu, tanggung jawab terbesar tidak hanya lagi berada di pusat,” tegas Nico di BPSDM Hukum, Depok, Kamis (31/7).

Ia menyatakan bahwa desentralisasi kewenangan ini bertujuan mempercepat pencapaian tujuan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga  Ketahanan Pangan, Rutan Bangil Ikuti Zoom Meeting Penyerahan Bantuan Sosial dan Panen Raya

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar uji kompetensi yang digelar menjadi basis penilaian yang objektif dan akuntabel. Hal itu, kata Argap Situngkir pada gilirannya menciptakan kualitas kepemimpinan di daerah dalam akselerasi capaian kinerja dan pelayanan publik.

“Semoga uji kompetensi ini menjadi ruang bagi seluruh ASN menunjukan kompetensinya menjadi pemimpin berintegritas, berkinerja dan berorientasi pelayanan,” ungkap Argap Situngkir yang turut hadir.

Baca Juga  Tinjau Pemusatan Latihan Popnas 2025, Gubernur Banten Andra Soni Motivasi Atlet Pelajar Provinsi Banten

Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur manajemen talenta dan sistem merit sebagai prinsip utama pengelolaan SDM aparatur.

Untuk itu, uji kompetensi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk pelantikan jabatan.

News Feed