oleh

Pilkada Jadi Libur Nasional, Keputusan Tunggu Prabowo

Pemerintah segera mengambil keputusan terkait penetapan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November sebagai hari libur nasional. Keputusan ini menunggu Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti segera setelah Bapak Presiden kembali (dari luar negeri) kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga  Perdana, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Pemerintah, kata dia, sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya surat itu akan direspons oleh Prabowo.

Prasetyo mengatakan pada undang-undang, pencoblosan Pilkada 2024 harus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pasalnya, pertama kali pilkada digelar serentak di seluruh provinsi.

“Karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten, memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional,” ucap Prasetyo.

Baca Juga  Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi CPO Rp13,25 Triliun Ke Menkeu

News Feed