oleh

Pilkada Jadi Libur Nasional, Keputusan Tunggu Prabowo

Pemerintah segera mengambil keputusan terkait penetapan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November sebagai hari libur nasional. Keputusan ini menunggu Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti segera setelah Bapak Presiden kembali (dari luar negeri) kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga  Semangat Kebhinekaan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024

Pemerintah, kata dia, sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya surat itu akan direspons oleh Prabowo.

Prasetyo mengatakan pada undang-undang, pencoblosan Pilkada 2024 harus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pasalnya, pertama kali pilkada digelar serentak di seluruh provinsi.

“Karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten, memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional,” ucap Prasetyo.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Hadiri Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan III Tahun 2024

News Feed