oleh

Petugas Kesehatan Berikan Pengarahan kepada Jajaran Dapur Lapas Purwokerto, Pastikan Standar Higiene Sanitasi Terpenuhi

PURWOKERTO – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan makanan bagi warga binaan, petugas kesehatan Lapas Kelas IIA Purwokerto memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Dapur Lapas Purwokerto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pemahaman petugas dapur terhadap ketentuan yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Makanan berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, sekaligus memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar keamanan pangan.

Dalam pengarahan tersebut, petugas kesehatan menekankan pentingnya penerapan prinsip higiene dan sanitasi pada setiap tahapan penyelenggaraan makanan, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan kepada warga binaan. Selain itu, petugas dapur juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan diri, peralatan, serta lingkungan kerja guna mencegah terjadinya kontaminasi yang dapat berdampak pada kesehatan warga binaan.

Baca Juga  Kebahagiaan Warga Mimika Sambut Peresmian Gereja GPI oleh Pangkogabwilhan III

Kegiatan ini turut menjadi sarana evaluasi terhadap kondisi Dapur Lapas Purwokerto agar tetap memenuhi standar Laik Higiene Sanitasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kebersihan area dapur, ketersediaan sarana sanitasi, penggunaan alat pelindung diri, serta penerapan prosedur operasional yang mendukung keamanan dan mutu makanan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Dapur Lapas Purwokerto telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan dan terus berupaya melakukan peningkatan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Penderita TBC di RSUD Balaraja

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa penyelenggaraan makanan yang aman, sehat, dan bergizi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan yang harus dilaksanakan secara optimal. Menurutnya, seluruh petugas yang terlibat dalam proses penyediaan makanan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan tetap terjaga.

Baca Juga  Kunjungi Kanwil DJPB, Gubernur Banten Andra Soni: Berupaya Optimalkan Pendapatan

“Penyelenggaraan makanan bagi warga binaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2025. Saya mengingatkan seluruh jajaran dapur untuk senantiasa menjaga kebersihan, menerapkan prinsip higiene sanitasi secara konsisten, serta mempertahankan standar Laik Higiene Sanitasi yang telah dicapai. Dengan demikian, makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak konsumsi sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada warga binaan” tegas Aliandra Harahap.

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed