oleh

Perusahaan UD Sentoso Seal Selain Tahan Ijazah Bahkan Karyawan Dilarang Beribadah

Selain menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal di Kota Surabaya juga diduga pernah melarang karyawan laki-laki untuk beribadah salat Jumat.

Merespons dugaan tersebut, Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI menyebut perusahaan tak boleh melarang karyawannya beribadah. Hal itu menurutnya sebagai perlakukan biadab.

Pernyataan itu disampaikan Noel, sapaan akrab Wamenaker RI, ketika sidak bersama Armuji Wakil Wali Kota Surabaya di gudang UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya pada Kamis (17/4/2025).

“Itu yang paling tepat. Jawabannya, biadab,” tegasnya.

Noel menyatakan, Undang-Undang telah menjamin supaya semua pihak turut melindungi dan memberikan hak setiap orang untuk beragama dan beribadah.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Gandeng 2 Stakeholder 1 Influencer, Optimalkan Pemasaran Hasil Karya Napi

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi namanya terkait agama. Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh Undang-Undang. Kalau mereka melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” ucapnya.

Dugaan larangan beribadah salat Jumat itu disampaikan Peter Evril Sitorus karyawan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana ketika ditemui awak media ketika melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Peter yang bekerja di pergudangan itu sejak Desember 2024 itu, mengutarakan bahwa banyak rekannya yang gajinya dipotong karena izin untuk salat Jumat.

Baca Juga  Evaluasi Kinerja Pegawai, Karutan Ajak Rapat Santai Bertajuk "Sambung Asa Sambung Rasa"

“(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 Minggu,” kata Peter, ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Selama bekerja di sana, Peter mengetahui sejumlah temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat. Meski begitu, kata dia, para karyawan tetap memutuskan beribadah.

“Karena saya non islam, saya kurang tahu detailnya. Cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat kalau mau salat Jumat dipotong (gajinya),” jelasnya.

Peter mengaku, upah yang diterimanya dari perusahaan tersebut senilai Rp80 ribu per hari. Menurutnya itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

Baca Juga  Mengenal City Branding Ternate Kota Rempah

“Semoga kasusnya ini cepet kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal menegaskan tidak melakukan penahanan ijazah dan mengaku tidak kenal dengan karyawan yang mengaku ijazahnya ia tahan. Hal itu disampaikan Diana ketika hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya.

“Jadi kita kalau mengingat ini siapa, ini siapa, yo aku gak kerjo-kerjo (ya aku tidak kerja-kerja). Tidak merasa (menahan ijazah), tidak tahu (dengan karyawan),” ucapnya. 

News Feed