oleh

Persiapan Pelatihan Penguatan Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Overview Virtual

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkit, bersama Kepala Divisi Yankum, Chusni Thamrin, dan Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, mengikuti kegiatan Overview Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pembinaan Hukum yang dipandu oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Kemenkum, Mutia Farida, secara virtua, Jumat (14/03).

Baca Juga  Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri Meninjau Kondisi Objek Wisatawan Anyer

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pelatihan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 17 Maret hingga 10 April 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Fasilitasi Pengambilan Sumpah Perwalian Anak di Bawah Umur

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta membantu peserta untuk menghadapi perkembangan yang terjadi, terutama dalam pelaksanaan tugas di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Argap Situngkit bersama para Kepala Divisi Kanwil Kemenkum Malut menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti pelatihan dengan penuh semangat, guna meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas Kementerian Hukum di wilayah mereka. Mereka juga berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam kegiatan ini.

Baca Juga  Polisi Tindak Tegas, Pengemudi BMW di Malang Pakai Plat Nomor Tak Senonoh

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

News Feed