oleh

Permudah Pengesahan Dokumen Internasional, Kemenkum Malut Layani 66 Pemohon Apostille

Ternate – Selama periode semester I tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melayani 66 pemohon apostille.

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui dan digunakan secara internasional.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memastikan bahwa pemohon apostille baik masyarakat yang bekerja dan mahasiswa yang studi di luar negeri, dan seluruh pihak mendapatkan pelayanan terbaik dari Kemenkum Malut.

Baca Juga  Gerindra: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Akan Dilanjutkan

“Layanan apostille memudahkan masyarakat mengurus dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, maupun keperluan lainnya,” ungkap Argap Situngkir di kanwil, Kamis (3/7).

Senada dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk layanan AHU seperti apostille.

Baca Juga  Cepat dan Mudah, Kemenkum Malut Beri Layanan Konsultasi Badan Hukum

Kemudahan pelayanan aspotille dirasakan masyarakat. Sri Windi Handayani, mahasiswa tingkat lanjut di Korea Selatan saat mengurus dokumen aspotilleh di Kemenkum Malut mengatakan bahwa proses layanan yang diberikan cepat dan informatif.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” katanya dalam pengurusan apostille sebelumnya.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan DPW PKDP Provinsi Banten, Ini Pesan Wagub Banten A Dimyati Natakusumah

News Feed