oleh

Permudah Pengesahan Dokumen Internasional, Kemenkum Malut Layani 66 Pemohon Apostille

Ternate – Selama periode semester I tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melayani 66 pemohon apostille.

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui dan digunakan secara internasional.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memastikan bahwa pemohon apostille baik masyarakat yang bekerja dan mahasiswa yang studi di luar negeri, dan seluruh pihak mendapatkan pelayanan terbaik dari Kemenkum Malut.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rutan Surakarta Laksanakan Pemasyarakatan Bersih-Bersih

“Layanan apostille memudahkan masyarakat mengurus dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, maupun keperluan lainnya,” ungkap Argap Situngkir di kanwil, Kamis (3/7).

Senada dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk layanan AHU seperti apostille.

Baca Juga  Karutan Surakarta Ikuti Makan Siang Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Semarang

Kemudahan pelayanan aspotille dirasakan masyarakat. Sri Windi Handayani, mahasiswa tingkat lanjut di Korea Selatan saat mengurus dokumen aspotilleh di Kemenkum Malut mengatakan bahwa proses layanan yang diberikan cepat dan informatif.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” katanya dalam pengurusan apostille sebelumnya.

Baca Juga  Berdayakan Ekonomi Rakyat di Bumi Fagogoru melalui Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan

News Feed