oleh

Permudah Pelayanan, Rutan Bangil Sediakan Fasilitas Ruang Yankomas untuk Bapas Malang

Pasuruan – Dalam rangka mendukung kelancaran proses verifikasi pembebasan bersyarat narapidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menyediakan fasilitas Ruang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kunjungan Rutan Bangil, saat Bapas Malang melakukan penggalian data terhadap keluarga penjamin narapidana yang mengajukan program Pembebasan Bersyarat.

Fasilitas ini disediakan oleh Rutan Bangil sebagai bentuk dukungan terhadap tugas pembimbing kemasyarakatan dalam memperoleh informasi dan data yang valid. Bapas Malang juga turut didampingi oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang, yang ikut serta dalam praktik lapangan serta mendukung proses wawancara dan verifikasi langsung terhadap keluarga penjamin narapidana.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

Kegiatan berlangsung pada pekan ini secara tertib dan berjalan dengan lancar. Hadirnya Ruang Yankomas di lingkungan Rutan Bangil memberikan ruang kerja yang representatif dan kondusif bagi petugas Bapas dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Selain itu, ruang ini memfasilitasi pendekatan humanis dan akuntabel dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang sedang dalam proses pembebasan bersyarat.

Baca Juga  Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menyampaikan bahwa dukungan fasilitas ini merupakan bentuk sinergi antar UPT Pemasyarakatan guna memastikan layanan pembinaan dan pengawasan berjalan optimal. “Kami berharap kehadiran Ruang Yankomas ini dapat mendukung kinerja Bapas Malang secara maksimal, sekaligus memperkuat komitmen Rutan Bangil dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga  Bagikan Sembako, Satgas Habema Berbagi Kasih Dengan Warga Kago

Dengan adanya kolaborasi lintas unit seperti ini, diharapkan proses pembebasan bersyarat dapat berjalan tepat sasaran, akurat, dan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepentingan masyarakat, sesuai dengan semangat Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

News Feed