oleh

Perkuat Sinergitas Daerah, Pemkot Serang Siapkan MoU Aglomerasi untuk Percepatan Proyek PSEL Cilowong

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya mengakselerasi realisasi Program Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperkuat kolaborasi regional melalui konsep aglomerasi pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyampaikan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi proses administrasi untuk kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon.

Langkah ini diambil guna memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait volume sampah yang akan diolah.

Baca Juga  Gandeng Polresta Tidore, Rutan Soasiu Gelar Penggeledahan dan Tes Urine bagi WBP

Farach Richi menjelaskan bahwa kolaborasi lintas daerah ini sangat krusial.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), fasilitas PSEL mensyaratkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar dapat beroperasi secara optimal.

Mengingat volume sampah harian Kota Serang belum mencapai angka tersebut, dukungan pasokan dari wilayah tetangga, yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon (Seragon), menjadi solusi integratif.

Baca Juga  Buka STQ ke-15 Tingkat Kecamatan Sukamulya, Sekda Minta Jadikan STQ Sebagai Ajang Perkuat Semangat Belajar, Persaudaraan dan Aktualisasi Nilai-Nilai Al-Qur’an

“Ini merupakan alur aglomerasi karena volume sampah Kota Serang belum mencapai 1.000 ton,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan sinergi bersama Kabupaten Serang serta Kota Cilegon,” jelas Farach.

Pemerintah Kota Serang menargetkan proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar-tiga daerah dapat segera rampung.

Dokumen kesepakatan tersebut dijadwalkan untuk diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup paling lambat awal Desember 2025.

Baca Juga  Wujudkan Pemulihan dan Kesadaran Diri, Lapas Kelas IIA Purwokerto Gelar Pengenalan Program Rehabilitasi Narkoba Batch 2

“Kami sedang memproses administrasinya. Target kami, dokumen dukungan ini dapat disampaikan ke Kementerian paling lambat tanggal 3 Desember,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, proses kerjasama ini dikoordinasikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk memastikan keselarasan kebijakan antar-pemerintah daerah.

“Nantinya setelah MoU tiga daerah (Serang, Kabupaten Serang, Cilegon) selesai, hasilnya akan langsung kami sampaikan ke Kementerian LH dengan koordinasi dari Provinsi Banten,” pungkas Farach.

News Feed