Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Div P3H) melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) Tahun 2026 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Pemda Kab. Halbar), Kamis (26/2), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Halmahera Barat.
Kegiatan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H, Mia Kusuma Fitriana didampingi para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut. Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau serta Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Halbar, Jakson Kalopas Lalomo.
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pembentukan FKK merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan penyelarasan kebijakan hukum antara pemerintah pusat dan daerah.
“FKK dibentuk untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan menghilangkan fragmentasi kebijakan maupun ego sektoral. Forum ini menjadi wadah komunikasi strategis agar kebijakan yang dihasilkan lebih terintegrasi, responsif, dan berdampak langsung pada pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Mia.
Ia menjelaskan bahwa FKK digagas sebagai respons atas berbagai tantangan dalam proses kebijakan publik, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, tumpang tindih regulasi, serta duplikasi program yang berpotensi menimbulkan pemborosan sumber daya. Melalui forum ini, diharapkan lahir kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang didukung kapasitas sumber daya manusia kebijakan yang semakin profesional.
“Forum ini tidak hanya menyelaraskan arah kebijakan nasional dan daerah, tetapi juga mendorong penguatan kapasitas SDM melalui kolaborasi dan pertukaran gagasan antaraktor kebijakan,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau, menyambut baik inisiatif pembentukan FKK tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemda Halbar untuk mendukung pelaksanaan forum komunikasi kebijakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
“Kami menyambut baik pembentukan FKK ini. Kehadirannya akan memperkuat koordinasi kebijakan, mendorong regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional,” ungkap Julius.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang menghasilkan sejumlah masukan strategis terkait mekanisme pembentukan dan pelaksanaan FKK di tingkat daerah. Diskusi tersebut menekankan pentingnya komitmen bersama, keterbukaan komunikasi, serta integrasi lintas perangkat daerah guna memastikan forum berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa pembentukan FKK merupakan bagian dari transformasi tata kelola kebijakan di Provinsi Maluku Utara.
“FKK menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola kebijakan yang lebih terbuka, adaptif, kolaboratif, dan akuntabel. Kami akan terus berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah se-Maluku Utara agar forum ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas BAS.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbentuk jejaring kebijakan yang kuat antara pusat dan daerah, sehingga mampu menciptakan sinergi optimal dalam mendukung visi pembangunan nasional sekaligus menjawab tantangan lokal di Provinsi Maluku Utara. Pembentukan FKK juga sejalan dengan semangat good governance dan penguatan Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2029.











