oleh

Perkuat Sinergi Bapas–Lapas, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kunjungi LPP Tangerang Bahas Implementasi KUHP Baru

Tangerang – Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Bapak Ade Kusmanto, bersama jajaran melaksanakan kegiatan pendampingan dan koordinasi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, yang diikuti langsung oleh Kepala Lapas Salis Farida Fitriani beserta jajaran Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) dalam rangka membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jajaran Binadik yang turut hadir dalam kegiatan tersebut meliputi Kepala Seksi Binadik, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Kepala Subseksi Registrasi, dokter Lapas, perawat, serta para pelaksana pembinaan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi kebijakan pemasyarakatan yang selaras dengan KUHP baru.

Baca Juga  Rutan Surakarta Terima Penghargaan Kemenag Kota Surakarta atas Pelayanan Keagamaan WBP melalui Program Sareh Semeleh

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya dalam aspek penelitian kemasyarakatan (litmas), bimbingan, dan integrasi warga binaan.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas secara komprehensif, mulai dari mekanisme pelaksanaan litmas dalam proses peradilan pidana, peran pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan warga binaan, hingga optimalisasi layanan integrasi sesuai dengan semangat pemulihan dan reintegrasi sosial yang diamanatkan dalam KUHP baru.

Baca Juga  Memerkosa Korban Dalam Kondisi Sekarat Sebelum Ditemukan Tewas Terborgol

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Ade Kusmanto, menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara Bapas dan Lapas.
“Sinergi antara Bapas dan Lapas menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan litmas, bimbingan, dan integrasi berjalan sejalan dengan arah kebijakan pemasyarakatan dalam KUHP baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Salis Farida Fitriani menyampaikan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal.
“Kami berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bapas agar proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan dapat berjalan lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis, Peluncuran Sosialisasi SPMB dan Penerapan BLUD di SMKN 3 Tangerang

Selain pembahasan regulasi, kegiatan ini juga diisi dengan sharing mengenai pelaksanaan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, termasuk tantangan dan praktik baik yang telah dijalankan dalam mendukung perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang selaras serta penguatan kolaborasi antarsatuan kerja pemasyarakatan, sehingga penerapan KUHP baru dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.

News Feed