oleh

Perkuat Sentra KI, Kemenkum Malut Gandeng STPK Banau Halmahera Barat

Jailolo – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi bersama Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (19/5).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan terkait pelaksanaan Campus Calls Out (CCO) yang direncanakan berlangsung pada Agustus–September 2026, sekaligus persiapan penandatanganan serentak pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Series II di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.

“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan kreativitas. Karena itu, keberadaan Sentra KI menjadi sangat penting untuk memastikan setiap karya dan hasil penelitian memperoleh perlindungan hukum yang optimal sekaligus memiliki nilai ekonomi,” ujar Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS.

Baca Juga  Letkol Inf Agus Praminto Hadiri Panen Raya Padi dan Peluncuran Program Pembajakan serta Penanaman Padi oleh Gapoktan Ratu Tani dan PT. Bulog Cabang Serang

Koordinasi dipimpin oleh Muhammad Iqbal bersama tim KI Kanwil Kemenkum Malut dan diterima langsung oleh pimpinan STPK Banau, Fony Pelafu.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan pentingnya penguatan Sentra KI sebagai pusat layanan dan pendampingan di bidang KI pada lingkungan akademik. Sentra KI dinilai memiliki peran strategis mulai dari edukasi, konsultasi, fasilitasi pendaftaran, hingga pendampingan hasil penelitian dan inovasi civitas akademika.

Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI tidak hanya berfokus pada perlindungan karya akademik, tetapi juga mendukung pengembangan potensi daerah.

Baca Juga  Standarisasi Metode Yanbu'a, Rutan Bangil dan Lajnah Muroqobah Yanbu'a Pasuruan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembinaan Baca Tulis Al-Qur'an

“Sentra KI nantinya diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat dalam mendorong pengembangan Kekayaan Intelektual, termasuk potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki daerah,” jelas Iqbal.

Adapun pokok pembahasan dalam koordinasi tersebut meliputi penyusunan dan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Malut dan STPK Banau, penguatan kelembagaan Sentra KI, hingga dukungan perguruan tinggi dalam inventarisasi dan pengembangan potensi KI daerah.

Pimpinan STPK Banau, Fony Pelafu, menyampaikan apresiasi atas inisiasi kerja sama yang dibangun oleh Kanwil Kemenkum Malut. Menurutnya, penguatan Sentra KI akan memberikan dampak positif terhadap perlindungan hasil penelitian dan karya inovatif yang dihasilkan civitas akademika.

Baca Juga  Nilai Kebangsaan, Rutan Bangil Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam melindungi hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, maupun potensi unggulan daerah yang berkembang di lingkungan kampus,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan STPK Banau untuk mendukung berbagai program strategis di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk inventarisasi, penelitian, penyusunan dokumen, hingga pendampingan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Halmahera Barat.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap terbangun kolaborasi berkelanjutan bersama STPK Banau dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong peningkatan permohonan KI dan penguatan ekonomi berbasis inovasi serta hasil penelitian.

News Feed