Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Selasa (3/3).
Pelaksanaan ini sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas penilaian IRH di daerah khususnya di Halteng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa pemenuhan data dukung IRH harus dilakukan secara sistematis, lengkap, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
“Pemenuhan data dukung bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola regulasi yang lebih baik dan akuntabel,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, saat memberikan penjelasannya mengatakan bahwa melalui IRH dilakukan identifikasi terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian substansi, serta tata cara pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi IRH.
“Data dukung yang diunggah harus mencerminkan penataan regulasi daerah, proses harmonisasi produk hukum, evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan pembinaan hukum yang telah dilakukan,” jelas Mia.
Selain itu, ia didampingi tim melakukan pendamping melalalui verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang telah disiapkan, di antaranya produk hukum daerah, laporan harmonisasi, dokumentasi fasilitasi peraturan perundang-undangan, serta bukti pembinaan hukum.
“Dari hasil identifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu disempurnakan baik dari sisi substansi maupun kelengkapan administrasi agar memenuhi standar penilaian IRH Tahun 2026,” pungkasnya
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Umagapi, mengungkapkan apresiasi melalui pendampingan yang diberikan Tim Kemenkum Malut dalam proses pengunggahan data dukung IRH bersama jajaran Pemkab Halteng
“Pendampingan ini, kami berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami mekanisme penilaian IRH serta mampu menyiapkan data dukung secara lebih kongkrit,” ujarnya.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Malut akan terus melakukan monitoring dan asistensi secara berkala guna memastikan seluruh data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 terpenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











