oleh

Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Malut Gelar Advokasi Layanan Hukum di Rutan Soasiu

Tidore — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan advokasi layanan hukum bagi pejabat dan petugas khususnya warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa advokasi ini bertujuan memberikan informasi hukum, bantuan hukum, dan pengawasan atas pelaksanaan proses hukum di Rutan.

Baca Juga  Pemkab Halteng dan Kemenkum Malut Harmonisasi Ranper Bupati tentang Pajak Daerah

Argap Situngkir menyatakan dukungan advokasi layanan hukum di lingkungan pemasyarakatan. Advokasi bagian tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses peradilan atau menjalani hukuman.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak dasar para tahanan tetap terlindungi dan tidak diabaikan. Petugas juga harus paham akan tanggung jawab hukum mereka. Ini adalah bagian penting dari reformasi hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegas Argap Situngkir, Senin (23/6).

Baca Juga  Pabung Kodim 0602/Serang Bertindak Sebagai Inspektur Upacara 17 September 2024 Di Makodim 0602/Serang

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan materi yang disampaikan meliputi hak-hak dan kewajiban narapidana serta mekanisme bantuan hukum yang tersedia. Tim juga memberikan pendampingan serta saran hukum kepada tahanan yang membutuhkan.

“Tim memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai prinsip hak asasi manusia,” terangnya.

Kepala Pengamanan Rutan Soasiu, Abdulhamid Alkatiri mengapresiasi advokasi yang dilakukan Kemenkum Malut.

Baca Juga  Bupati Ratu Zakiyah Sampaikan Usulan 2 Raperda ke DPRD Serang

“Kegiatan advokasi pendampingan ini oenting bagi warga binaan pemasyarakatan dan Rutan Soasiu,” pungkasnya.

News Feed