oleh

Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur BJB Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang mantan direktur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 1 September 2025.

Pemeriksaan dua mantan direksi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersamaan dengan 6 orang saksi lainnya. Sehingga total saksi yang diperiksa di awal September 2025 ini mencapai delapan orang.

Baca Juga  Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN

“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.

Dua mantan direksi Bank BJB yang diperiksa itu adalah inisial AM selaku Direktur Kepatuhan BJB saat perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini terjadi.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Lakukan Pemeriksaan Terhadap Notaris Kabupaten Halmahera Utara

Satu mantan direksi lainnya adalah inisial AN yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial UMKM Bank BJB.

Selain para mantan direksi, Kejagung juga menghadirkan tiga orang saksi dari pegawai Bank BJB. Ketiganya diharapkan bisa memberikan keterangan sesuai dengan posisinya saat perkara ini berlangsung.

Ketiga saksi itu adalah AM selaku Executive Assistant periode 2019-2023 dan saat ini menjabat sebagai Pimpinan Grup Rekrutmen & Pengembangan Karier Bank BJB, AT selaku Professional Assistant tahun 2020 dan kini menjabat Officer Kesekretariatan Dewan Komisaris Bank BJB, serta AN selaku Pengawal pada Bank BJB Cabang Surakarta.

Baca Juga  Dulu Dijuluki Menteri Pencetak Utang, Ternyata Ini Alasan Prabowo Ingin Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu

Saksi dari BRI dan LPEI

Di samping para saksi dari Bank BJB, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga meminta keterangan dari staf bank umum nasiona, BRI. Kedua saksi itu adalah inisial MFM selaku Junior Analisis ARK BRI dan PP selaku Junior Account Officer DBU BRI.

Sementara dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial FS. Saksi tersebut diperiksa selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI.

News Feed