Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi hak-hak anak, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pada momen yang penuh makna ini, satu orang anak binaan Rutan Bangil menerima hak pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan. Penyerahan surat keputusan pengurangan pidana dilakukan secara langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Imron Rosadi, mewakili Kepala Rutan Bangil. Prosesi penyerahan berlangsung sederhana namun khidmat, disaksikan oleh petugas pembinaan serta staf pelayanan tahanan.
PMP dalam rangka Hari Anak Nasional bukan sekadar bentuk pemotongan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri, membangun harapan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Melalui program ini, Rutan Bangil berharap dapat memperkuat proses rehabilitasi sosial serta memberikan dukungan psikologis bagi anak yang sedang menjalani masa pembinaan.
Dalam keterangannya, Imron Rosadi menyampaikan bahwa pemberian PMP merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan. “Pemberian pengurangan masa pidana ini bukan hanya soal hak, tetapi juga apresiasi atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri. Kami berharap anak binaan bisa menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk terus tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ungkapnya dengan optimis.