oleh

Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: “Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!”

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh hari ini (Selasa, 2/9/2025) merupakan momen untuk melakukan momen evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi kompleksitas dinamika tugas di masa depan.

Peringatan Harlah Kejaksaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Penetapan Harlah tersebut merujuk pada momen saat Presiden pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial pada 2 September 1945.

“Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi,” ujar Jaksa Agung.

Tema ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan profesional dan proporsional. Transformasi penegakan hukum harus mampu menciptakan sistem yang adaptif, tanggap terhadap perubahan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Jaga Area Tetap Steril, Lapas Batam Laksanakan Trolling Area Branggang

Jaksa Agung juga mengapresiasi capaian Kejaksaan yang kembali menjadi lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden, berdasarkan hasil survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025.

Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam merespons penanganan perkara yang mengutamakan nilai keadilan, efektivitas fungsi intelijen, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

7 Perintah Harian Jaksa Agung

Pada kesempatan Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung turut menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan. Ketujuh perintah harian itu adalah:

Baca Juga  Kalapas Cikarang Hadiri Peresmian Revitalisasi Sarana Dan Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur

1. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

Baca Juga  Jagoan Ragil, Kepala Rutan Bangil Berikan Reward Pegawai Teladan Periode Agustus 2024

6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

“Dalam menjaga eksistensi institusi, kita akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu kita, namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menutup amanatnya dengan berpesan agar setiap Insan Adhyaksa menjaga integritas dan tidak merusak marwah institusi dengan perbuatan tercela.

“Ingat! Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!” tegasnya.

 

News Feed