Ternate – Peraturan daerah (perda) terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan seyogyanya mengakomodir sumber pangan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir meminta keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun regulasi tersebut.
Masifnya alih fungsi lahan untuk kebutuhan industri pertambangan dan perumahan belakangan ini, menjadi perhatian serius Argap Situngkir dan jajaran Kemenkum Malut, sehingga patut mendapatkan perhatian seluruh pihak baik pemda, akademisi maupun masyarakat.
“Fenomena masifnya industri perumahan dan pertambangan yang secara langsung maupun tidak lansung menggerus ketersediaan lahan untuk kebutuhan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat, patut menjadi perhatian kita semua, khususnya dalam mengkaji dari perspektif dan evaluasi hukum menyangkut efektivitas regulasi,” tegas Argap Situngkir di aula Gamalama Kanwil, Selasa (15/7).
Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan perwakilan pejabat Pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Tidore Kepulauan, Pulau Morotai, Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Timur (Haltim) pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Baharuddin Hi. M. Abdullah menyoroti perda di Malut yang cenderung diterbitkan meski terdapat beberapa kelemahan secara substansi dan teknis. Ia mengingatkan jajaran pemda justru aturan itu dapat menyerat diri kita sendiri.
“Regulasi termasuk perda yang lebih berorientasi pada prosedural bukan hasil, justru menjadi penghambat muncul inovasi baru,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan jajaran pemda termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut hal mendasar dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Kita harus tertib materi muatan, tertib proses pembentukan, tertib asas hukum, dan tertib implementasi,” ujarnya.