oleh

Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kelas IIA PurwokertoPeringatan HUT ke-80 RI, Warga Binaan Rutan Bangil Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Pasuruan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan. Prosesi penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Bapak Rusdi Sutejo bertempat di Alun-Alun Bangil, Minggu (17/08).

Sebanyak 163 Narapidana menerima Remisi Umum (RU), terdiri dari 151 Narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), 12 Narapidana langsung dinyatakan bebas (RU II). Sementara itu, 212 Narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa (RD I) berupa pengurangan masa pidana sebagian. Remisi Umum rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI yang juga merupakan peringatan dasawarsa.

Baca Juga  Personel Kodim 0507/Bekasi Tanpa Kenal Lelah Bantu Korban Banjir

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. “Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri Warga Binaan. Ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan yang kami lakukan di Rutan,” ujarnya.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Pembangunan ZI

Selain berdampak pada motivasi Warga Binaan, pemberian remisi juga memberi manfaat positif pada pengelolaan Rutan. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara berhasil menghemat anggaran makan Warga Binaan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai semangat untuk bangkit dan memperbaiki diri. “Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik. Semoga pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi Warga Binaan untuk terus berbenah dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” tutur Bupati.

Baca Juga  Ini Capaian Kementerian Hukum di 100 Hari Pertama

Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menaati aturan, serta aktif dalam setiap program pembinaan yang diberikan, sehingga ketika bebas nanti mampu berkontribusi kembali di tengah masyarakat.

News Feed