Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Tamrin menginstruksikan tim layanan administrasi hukum umum yang diwakili oleh Analis Hukum, Muhammad Sidik untuk menerima kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pihak media elektronik.
Arahan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen layanan prima terhadap pemenuhan kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penerimaan dokumen ini merupakan bagian dari proses tertib administrasi dan pertanggung jawaban keuangan dari bidang administrasi hukum umum,” ujar M. Sidik di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (29/4).
Sementara itu, Kabid Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa dokumen yang telah diterima dinyatakan lengkap sebagai persyaratan administrasi keuangan.
“Segera ditindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil Hukum Maluku Utara. Agar kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan rencana kerja dapat dilaksanakan sebagaimana rencana yang telah ditetapkan oleh pimpinan,” pungkasnya.