oleh

Penuhi Hak WBP, Lapas Kelas I Tangerang Bagikan Matras Baru kepada Warga Binaan 

Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang mendistribusikan 48 buah matras atau alas tidur kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Matras yang dibagikan ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (29/02).

Pembagian matras ini dikoordinir langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra Harahap bersama jajarannya.

Baca Juga  Peringati Hari Nasional Kanada yang ke-157 Tahun, Menteri AHY Sampaikan Perjalanan Bilateral Indonesia-Kanada

Sebelum bisa digunakan dan dibagikan kepada WBP, Petugas melakukan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian matras bisa diterima dengan tepat sasaran, karena akan diberikan ke blok hunian B.

Kalapas Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing mengatakan matras tersebut merupakan pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk WBP secara bertahap dimana sebelumnya telah dilakukan pendataan agar pelaksanaan pembagian matras bisa diterima oleh WBP.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Akan Menyalurkan Bansos Pangan Kepada PKH dan BLNT Pada Maret, April dan Mei 2023

“Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK WBP, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur,”terang Fikri Jaya Soebing
Pembagian alas tidur (matras) merupakan salah satu bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Soft Opening Cikarang Baru Trade Center Dimeriahkan oleh Bazar UMKM Lapas Cikarang

News Feed