oleh

Pentingnya Peran Wali Pemasyarakatan Terhadap Pembinaan Di Dalam Rutan Tamiang Layang

POLTEN.CO.ID – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan Wali Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan.

Menindaklanjuti penyesuaian tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan terutama pada Rumah Tahanan Negara, maka Walipas pun turut hadir di Rutan yang juga memberikan program pembinaan terhadap narapidana.

Baca Juga  Staf Ahli MPR RI Datangi Sekretariat SMSI dan Bahas Perkembangan Jurnalistik Digital Siber di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pendampingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melalui Komandan Jaga Regu II, Made Astawan menggelar sosialisasi tatap muka bagi WBP dampingannya, Senin (25/8).

Dalam arahannya, Made menyampaikan bahwa hal ini merupakan wadah bagi dirinya untuk saling mengenal dengan warga binaannya, “Mari kita saling mengenal satu sama lain dan jangan sungkan untuk bertanya. Tetap ikuti peraturan yang berlaku, jaga ketertiban, serta jalin silaturahmi antar warga binaan,” tuturnya.

Baca Juga  Pemilu 2024, PDIP Menang Ananta Wahana Raih Kursi DPD RI

Lebih lanjut dirinya menghimbau para warga binaannya untuk mengikuti tata cara berpakaian sebagai tindak lanjut arahan Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan beberapa saat lalu.

“Ingat, bahwa pemenuhan hak-hak saudara sekalian seperti program integrasi berjalan selaras dengan pelaksanaan kewajiban masing-masing. Maka dari itu, tetaplah aktif dalam program pembinaan baik kemandirian dan terutama kepribadian melalui kegiatan keagamaan,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga  Akhiri FMD, Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Upacara Pembaretan

News Feed