Ternate – Festival Kora-kora yang digelar sejak 19 – 21 Juni 2025 di Taman Nukila, Kota Ternate, mendapatkan respon positif dari masyarakat. Masyarakat turut antusias menerima layanan konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual (KI) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Festival Kora-kora yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Ternate, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait. Argap Situngkir menilai kegiatan ini menjadi wadah positif dalam memperkenalkan masyarakat dan seluruh pihak tentang pentingnya membangun daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual.
“Festival Kora-kora merupakan wujud pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum terus mendukung pemerintah daerah, masyarakat, kampus, pelaku dan seluruh pihak dalam memajukan daerah melalui ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir, Sabtu (21/6).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengungkapkan bahwa selama penyelenggaraan kegiatan, Kanwil Kemenkum Malut memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, indikasi geografis, dan banyak lainnya.
“Ada UMKM yang ingin mendaftarkan merek Kagounga, Fala Satu Putri, Ummu Rahmat, Aer Goraka dan merek putri tunggal. Ini bukti kesadaran masyarakat dan pelaku usaha atas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ungkap Chusni saat mendampingi tim pelayanan.
Salah satu pengunjung yang juga pelaku usaha, Rahmat mengungkapkan bahwa dirinya akan mendaftarkan merek usahanya pada Kemenkum. Olehnya itu, ia mengajukan beberapa pertanyaan terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran merek.
“Terima kasih atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut. Semoga merek saya segera terdaftar, sehingga terlindungi dan mendatangkan manfaat dalam pengembangan usaha,” ungkapnya.