Site icon www.polten.co.id

Penguatan Tata Kelola dan Dumas, Kemenag Lampung Selatan Tingkatkan Kepercayaan Publik

POLTEN.CO.ID — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi terhadap penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) serta pelaksanaan fungsi Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Tim Ortala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pada Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan mekanisme pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan kepastian tindak lanjut kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Rifai menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monev tersebut. Menurutnya, penguatan tata kelola organisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

“Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontrol publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Karena itu setiap laporan harus dikelola dengan baik, ditindaklanjuti secara tepat, dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memberikan penguatan terkait mekanisme penyelesaian Dumas. Pengaduan masyarakat dipahami sebagai penyampaian keluhan, laporan, maupun keberatan dari masyarakat terkait pelayanan, perilaku pegawai, atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama.

Penanganan Dumas bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga akuntabilitas dan integritas ASN, memberikan kepastian tindak lanjut kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan internal organisasi.

Tim Ortala juga mengingatkan pentingnya memastikan setiap pengaduan yang masuk melalui berbagai saluran, baik secara langsung, surat, maupun kanal digital, dapat dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Berdasarkan ketentuan pelayanan publik, setiap pengaduan harus mendapatkan respons dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain evaluasi penanganan Dumas, monev juga membahas penguatan fungsi Ortala sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas organisasi, penyempurnaan tata kelola, serta mendukung pembangunan zona integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.

Ahmad Rifai menegaskan bahwa Kemenag Lampung Selatan berkomitmen menghadirkan pelayanan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang profesional. Setiap masukan dan pengaduan menjadi bagian dari proses perbaikan agar Kementerian Agama semakin dekat dengan masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Lampung Selatan berharap penguatan sistem pengelolaan pengaduan dan tata kelola organisasi dapat terus berjalan secara berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.(***)

Exit mobile version