oleh

Penggugat Jokowi Diharapkan Hadir Saat Mediasi Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum

Pihak penggugat berharap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir saat mediasi terkait gugatan perkara perbuatan melawan hukum soal ijazah. Jokowi juga diminta menunjukkan ijazah aslinya.

“Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga  Jokowi Diperiksa 1 Jam Dan Ditanya 22 Pertanyaan Dari Ijazah SD, SMP, SMA Sampai Universitas

Pihak penggugat juga meminta Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya. Sebagai bukti jika ijazah Jokowi benar-benar asli.

“Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” ucapnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan.

Baca Juga  Kembali Raih Digital Government Award Kemenkumham Jadi Kementerian Terbaik Dalam Penerapan SPBE

“Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” kata Irpan.

Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

Baca Juga  Dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Ada Apa Indonesia Tahun 2024? Akhiri Era Reformasi atau Puncak Kotak Pandora?

Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

News Feed