Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Selasa 10 Juni 2025. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha.
Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.