oleh

Pendampingan Pendaftaran Merek Batik Citra Bacan

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pendaftaran merek secara daring terhadap produk lokal unggulan Batik Citra Bacan milik Bapak Mukhlis Abdurrauf, Selasa (26/8). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pembuatan akun pada sistem pendaftaran daring DJKI, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga penerbitan kode billing untuk pembayaran PNBP. Tim pendamping juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dagang agar Batik Citra Bacan memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri

Melalui proses daring ini, pemilik merek berhasil mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan memperoleh kode billing dari sistem DJKI. Selanjutnya, Kanwil akan melakukan monitoring perkembangan hingga terbitnya sertifikat merek. Pelayanan secara daring ini dipilih sebagai bentuk efisiensi sekaligus adaptasi terhadap transformasi digital dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal tanpa terkendala jarak dan waktu.

Baca Juga  Polda Banten Gelar Sosialisasi Di SMAN 6 Kota Serang

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, memberikan apresiasi atas langkah pendampingan ini. “Saya mendorong agar produk-produk lokal unggulan Maluku Utara semakin banyak yang terdaftar hak kekayaan intelektualnya. Perlindungan merek adalah modal penting untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, sekaligus menjaga identitas budaya kita. Kanwil Kemenkum Malut siap mendampingi masyarakat dalam setiap proses pendaftaran KI, baik secara langsung maupun daring,” tegasnya.

Baca Juga  Razia Gabungan di Lapas Kelas I Palembang, Barang Terlarang Disita

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang sadar akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual, sehingga produk lokal Maluku Utara dapat terus berkembang dan memiliki posisi yang kuat di tingkat nasional maupun internasional.

News Feed