oleh

Pemprov dan Kemenkum Malut Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual

Sofifi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, bertempat di Pemprov Malut, Sofifi, Selasa (26/5).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap upaya percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Maluku Utara. Argap menegaskan bahwa, keberadaan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah, baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara sangat mendukung pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum terhadap potensi daerah. Perda KI akan menjadi instrumen penting dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan kekayaan intelektual masyarakat Maluku Utara agar memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing yang lebih kuat,” Argap.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Dukung Penguatan Budaya Antikorupsi Lewat Pelatihan PERINTIS

Dalam koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Zulfikar Gailea, bersama jajaran Bidang KI dan disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekda Provinsi Maluku Utara, Burnawan, didampingi Kepala Bagian Perundangan Kabupaten/Kota, Yasmin, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Sani, serta jajaran Biro Hukum dan HAM Sekda Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) di kabupaten/kota se-Maluku Utara, baik terkait kekayaan intelektual personal maupun komunal.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Gelar Rapat Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIPT Tahun 2025

“Upaya tersebut direncanakan akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh kepala daerah agar segera membentuk Perda KI sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah,” terang Zulfikar.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan fasilitasi penuh dalam proses pembentukan Perda KI, mulai dari penyusunan Naskah Akademik, penyusunan draft rancangan peraturan daerah, hingga pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Pihak Biro Hukum dan HAM Sekda Provinsi Maluku Utara menyambut baik langkah koordinasi tersebut dan menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara terkait pembentukan Perda KI. Selain itu, pembentukan Perda KI direncanakan akan diusulkan bersamaan dengan rancangan peraturan daerah lainnya dalam program legislasi daerah mendatang.

Baca Juga  Danramil 0602-12/Ciomas Kapten Inf Irwan Perkuat Kebersamaan Dengan Anggota Melalui Silaturahmi

Sebagai tindak lanjut atas koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi lanjutan dengan Biro Hukum dan HAM Sekda Provinsi Maluku Utara guna mempercepat pembentukan Perda KI di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Selain itu, Kanwil Kemenkum Malut juga akan menyiapkan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik, draft Ranperda, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penguatan tata kelola kekayaan intelektual di daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan.

News Feed