Site icon www.polten.co.id

Pemkot Ternate Jajaki Harmonisasi Ranperda RTRW

Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas dan Lingkungan, Muhammad Haris dan jajaran menggelar koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terkait penjajakan kerja sama harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pemkot Ternate rencana akan melaksanakan harmonisasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui e-harmonisasi yang diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dalam proses pengharmonisasian,” ujar Muhammad.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya dan Ermin Rastim dan jajaran turut mendampingi konsultasi tersebut. Prinsipnya, Kemenkum Malut menyambut baik penjajakan kerja sama harmonisasi tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi RTRW di Ternate.

“Kanwil Kemenkum Malut kini memberikan kemudahan dalam proses harmonisasi bagi pemda melalui aplikasi e-harmonisasi,” ungkap Ermin, Rabu (3/9).

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi atas rencana Pemkot Ternate dalam harmonisasi ranperda RTRW sebagai langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Harmonisasi Ranperda RTRW bersifat jangka panjang, sehingga penting untuk menyelaraskan rancangan regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan melihat aspek manfaat bagi pembangunan wilayah dan masyarakat,” jelas Argap Situngkir.

Harmonisasi Raperda RTRW, lanjut Argap Situngkir bukan hanya soal menyempurnakan regulasi, tetapi bertujuan untuk mengatur distribusi fungsi ruang secara optimal, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penataan ruang yang terencana.

Terkait dengan syarat administrasi dalam proses harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi yakni surat pengantar permohonan harmonisasi, draf rancangan peraturan daerah yang belum diparaf dan sesudah diparaf, naskah akademik, SK Prolegda dan SK Tim Penyusun.

“Kami pastikan syarat tersebut akan dilengkapi dalam proses harmonisasi ranperda RTRW Kota Ternate melalui e-harmonisasi,” pungkas perwakilan Pemkot Ternate.

Exit mobile version