oleh

Pemkot Serang keluarkan Surat Edaran WFA Jelang Libur Hari Raya.

Semua pemerintah daerah menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama pegawai ASN, dan Keputusan Bersama 3 Mentri (Agama, Ketenagakerjaan, dan Menpan RB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Kota Serang dari tanggal 24 sampai dengan 27 Maret, nanti masing-masing OPD akan mengatur ASN untuk bekerja di kantor dan ada yang dimana saja (Anywhere).

Hal itu disampaikan Nanang Saefudin Sekda Kota Serang, kepada awak media terkait penerapan Work From Anywhere (WFA), Senin (24/03/2025).

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Cikarang Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

“Kita sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan pimpinan, pak Walikota dan pak Wakil, kita melakukan WFA (Work From Anywhere),” ucapnya.

“Artinya tetap bekerja hanya bisa jadi tidak di kantor. Sebagian di kantor, sebagian di rumah atau dimana pun,” imbuhnya dalam menjelaskan maksud dari WFA.

Lebih lanjut Nanang juga menuturkan ada beberapa ASN yang dikecualikan untuk WFA.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Dampingi Dan Bantu Petani, Percepat Proses Tanam Padi Periode Kedua

“Kita menginginkan walaupun dimanapun tetap bekerja. Tapi tentu ada yang dikecualikan pelayanan tertentu, seperti Disdukcapil, Kesehatan, Damkar, BPBD, Satpol-PP, Dishub sebagian,” tuturnya.

Perlu kita ketahui, pada dasarnya tenaga-tenaga administrasi kebanyakan yang diperbolehkan melakukan WFA yang di data oleh BKPSDM dan masing-masing OPD yang mengaturnya.

Sedangkan Nur Agis Aulia Wakil Walikota Serang mengatakan akan melakukan monitoring.

Baca Juga  Kakanwil Gelar Safari Ramadhan, Perekat Ukhuwah dengan Warga Binaan

“Kita berkoordinasi dengan BKPSDM selaku OPD teknis yang akan melaksanakan monitoring langsung begitu. Kan nggak mungkin nanti saya harus monitoring juga kan,” ungkapnya.

Selain adanya SOP dan mekanisme WFA dari BKPSDM, Nur Agis juga akan melakukan punishment kepada pegawai yang kedapatan berleha-leha.

‘Jadi nanti teknisnya BKPSDM nanti juga akan menjelaskan secara detail terkait tentang sistem SOP atau mekanismenya, termasuk monitoringnya,” ujarnya.

News Feed