Maba – Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) mencapai kategori B atau “cukup baik” dengan nilai 66,30 pada tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir di hadapan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher dan jajaran mendorong agar IRH Pemkab Haltim dapat meningkatkan di tahun 2025 ini.
Argap mengatakan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana suatu entitas baik kementerian/lembaga atau pemerintah daerah telah melakukan reformasi hukum. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan regulasi, melakukan re-regulasi dan deregulasi aturan, serta memperkuat sistem regulasi nasional.
“Untuk meningkatkan nilai dan katergori IRH perlu dilakukan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dari semua pihak terkait dalam pemenuhan data dukung penilaian IRH,” terang Argap Situngkir di ruang Bupati Haltim, Senin (16/7).
Ia juga mengajak Pemkab Haltim agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum terpadu dan terintegrasi yang dapat digunakan oleh masyarakat dan seluruh pihak.
Senada, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi yang turut hadir bersama Kadiv Yankum, Chusni Thamrin dan jajaran menyampaikan bahwa peningkatan nilai IRH maupun pengelolaan JDIH membutuhkan peran strategis Pemkab Halteng. Komitmen pimpinan dan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menjadi instrumen penting.
Adapun kategori penilaian IRH yakni AA (istimewa) dengan nilai 90-100, A (sangat baik) nilai 80-90, BB (baik) nilai 70-80, dan B (cukup) Nilai 60-70.
Menanggapi hal itu, Wabup Haltim, Anjas Taher berkomitmen mendorong peningkatan nilai IRH dan JDIH Pemkab Haltim. Ia mengajak jajaran kepala dinas dan jajaran khususnya bagian hukum agar dapat mengawal kedua instrumen penting tersebut.
“Sinergi dan kolaborasi Pemkab Haltim dan Kemenkum Malut semoga dapat mendukung peningkatan nilai IRH dan pengelolaan JDIH di Haltim,” ungkap Anjas.
Dalam sesi tersebut turut diadakan dengar pendapat dan diskusi dari para Kadis dan jajaran Pemkab Haltim. Turut hadir mengikuti yang turut mengikuti yakni Asisten II, Dinas Pertanian, Kadis Parawisata, Koperindag, PTSP, Dukcapil, Kasatpol PP, BPMD dan Bagian Hukum.